Masalah Talak
Ass.wr.wb.
1. jika seorang suami mengusir isterinya dari rumahnya, apakah hal tersebut membuat jatuh talak?
2. Kemudian jika dalam hitungan jam sang suami menjemput kembali isteri yang diusirnya, apakah yang seharusnya dilakukan oleh isterinya?
jzkmlh khair…Wss
Wa alaikumussalam warahmatullahi wa barakaatuh
1. Lafazh talak itu ada dua : shorih dan kinayah. Shorih artinya jelas atau tegas. Maksudnya lafazh talak langsung atau pecahan katanya. Ahli ilmu mencontohkan : engkau aku talak, atau engkau muthollaqoh, atau engkau tholiq. Atau dalam bahasa kita lafazh shorih seperti : engkau aku cerai, dan semisalnya.
Adapun kinayah yaitu; lafazh atau ungkapan yang mengandung kemungkinan beberapa makna. Ahli ilmu memisalkan seperti ungkapan seorang suami kepada istrinya “Pergi kembali ke rumah orangtuamu!”, atau “Tinggalkan saya” dan lainnya.
Lafazh-lafazh yang shorih atau jelas dan tegas hukumnya jatuh talak sekalipun dia tidak meniatkan talak.
Adapun lafazh kinayah dikembalikan kepada niat suami. Apakah ketika dia mengucapkan itu berniat menceraikan atau tidak. Bersandarkan kepada hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Innamal A’maalu binniyaat”.
2. Istri yang baik dan bijaksana adalah yang mengedepankan maslahat rumah tangganya dari pada egoisme dan amarah. Berlapang dada dan saling memaafkan adalah kunci kelanggengan rumah tangga. Bukankah Allah juga berfirman, “dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (At-Taghobun : 14)
Bagaimanapun suamimu adalah manusia biasa yang kadang dilanda problema diluar rumah yang tidak engkau ketahui. Sama seperti dirimu yang juga penuh kekurangan.
Oleh karena itu, berpikirlah dengan jernih, memohon kepada Allah dengan tulus, timbanglah antara manfaat dan mudhorrot dengan hati yang bersi dan berserah kepada Allah serta mengharapkan ridho-Nya. dan jangan lupa minta nasehat orang yang dapat dipercaya dan amanah serta takut kepada Allah.
Wallahu Ta’ala A’lam.



ass.wr.wb
1.bila seorang suami dan pihak keluarga istri membuat pernyataan di depan rt dan dia pisah selama seminggu.kemudian mereka bersatu lagi apakah bila mereka bersetubuh .apakah mereka bisa dikatakan berzina???
wa’alaikumus salam warahmatullahi wa barakaatuh.
isi pernyataanya pisah disini cerai atau sekedar pisah pulang ke rumah orangtua sementara?