Archive for the Category » USHUL FIQH «

February 07th, 2010 | Author:

1. Apa yang dimaksud dengan ushul fiqh?

Ushul Fiqh ditinjau dari aspek penamaan sebuah disiplin ilmu adalah; dalil-dalil fiqh ijmaliyyah (global) dan kaifiyah (cara) mengambil faedah darinya serta keadaan orang yang menyimpulkan faedah.

Penjelasan :

- yang dimaksud dengan dalil-dalil fiqh ijmaliyyah yaitu dalil-dalil syar’i yang disepakati dan diperselisihkan.
- cara mengambil faedah darinya, yaitu cara menyimpulkan hukum-hukum syar’iyyah dari dalil-dalil syar’iyyah.
- keadaan orang yang menyimpulkan faedah, maksudnya mujtahid. (disarikan dari Ma’alim Ushul Fiqh (21-22)

2. Apa perbedaan ilmu ushul fiqh dan fiqh?

fiqh adalah buah dari ushul fiqh, karena sejatinya ilmu ushul fiqh adalah cara menyimpulkan fiqh itu sendiri dari dalil-dalil syar’iyyah. jadi ushul fiqh adalah alat atau tangga untuk mencapai fiqh.

VN:F [1.8.5_1061]
Rating: 7.0/10 (8 votes cast)
VN:F [1.8.5_1061]
Rating: +3 (from 5 votes)
Category: USHUL FIQH  | Leave a Comment