Archive for the Category » FIKIH «

May 10th, 2010 | Author: Abu Zubair Hawaary

MUTIARA ILMU DAN FAEDAH DARI KITAB-KITAB SYAIKH AL MUHADDITS AL ALBANY RAHIMAHULLAHU TA’ALA

Disarikan oleh, Syaikh Badr bin Muhamad Ali Badar Al ‘Anzy

diterjemahkan dengan beberapa penyesuaian oleh, Abuz Zubair Hawaary

بسم الله الرحمن الرحيم

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا , ومن سيئات أعمالنا.
من يهده الله فلا مضل له , ومن يضلل فلا هادي له وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمداً عبده ورسوله .
(يا أيها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن إلا وأنتم مسلمون)
(يا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالاً كثيراً ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبا)
(يا أيها الذين آمنوا اتقوا الله وقولوا قولاً سديداً يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله ورسوله فقد فاز فوزاً عظيماً)
أما بعد

Berikut ini adalah faedah-faedah yang saya ringkas dari sebagian kitab Imam Al Albany rahimahullah, saya memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar menjadikannya bermanfaat.
PERTAMA : DARI KITAB ADAB AZ ZIFAAF FIS SUNNAH AL MUTHOHHAROH

baca lebih lanjut…

VN:F [1.8.5_1061]
Rating: 8.3/10 (3 votes cast)
VN:F [1.8.5_1061]
Rating: +1 (from 1 vote)
Category: FIKIH  | Leave a Comment
April 30th, 2009 | Author: Abu Zubair Hawaary

Masalah Jahar atau Sirr Basmalah

assalamu’alaikum, ustz ana pengen diberikan hadits tentang bacaan bismillah yang zahar dan sir dalam shalat, atas petunjuk ustz, jazakallah khairan katsiro. Wassalam

wa alaikumus salam warahmatullahi wa barakaatuh.

Sebelumnya ana tegaskan! Hanya atas petunjuk Allah Ta’ala semata!!.. barangsiapa yang diberi Allah petunjuk tidak seorangpun yang bisa menyesatkannya. Sebaliknya, barangsiapa yang disesatkan Allah tiada seorangpun yang bisa menunjukinya. Semoga Allah Ta’ala melimpahkan kepada kita petunjuk-Nya dan meneguhkan kita di atasnya, amin.

Masalah jahar  (bukan zahar) dan sirr ketika membaca basmallah di dalam sholat ada dua pendapat ulama. Yang rajih Insya Allah adalah imam membaca basmalah dengan sir. Karena demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Aku sholat di belakang Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, di belakang Abu Bakar dan di belakang Umar. Maka aku tidak pernah mendengar seorangpun dari mereka membaca Bismillahir rohmanir rahim”.[1]

Selain itu karena dia bukanlah termasuk ayat Al-Fatihah[2].

Akan tetapi jika sesekali imam menjaharkannya tidak mengapa. Karena ada riwayat yang mengisyaratkan demikian sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah di dalam kitab Zaadul Ma’ad, akan tetapi kata beliau Rasulullah shollallahu ‘alahi wa sallama lebih sering men-sirr-kannya.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan kalau imam menjaharkan dalam rangka menghindari fitnah atau ta’liif  orang-orang yang mazhabnya jahar, maka itu tidak apa-apa.[3]

Imam Az-Zaila’I menuturkan, “Sebagian ulama menjaharkan basmalah guna menghindari hal yang tidak baik (Saddan Lidz-Dari’ah). Ia melanjutkan, “Boleh bagi seseorang meninggalkan yang afdhol untuk Ta’liiful Qulub dan menyatukan, serta menghindari sesuatu yang membuat orang lari. Sebagaimana Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama meninggalkan pemugaran ka’bah dan membangunnya kembali di atas pondasi Ibrahim, dengan alasan orang-orang qurasiy baru meninggalkan jahiliyyah, beliau shollallahu ‘alaihi wa sallama khawatir itu akan membuat mereka lari. Dan beliau memandang mendahulukan maslahah bersatu sekalipun membiarkan ka’bah seperti itu.

Dan tatkala Ar-Robi’ mengingkari Ibnu Mas’ud yang menyempurnakan sholat di belakang Ustman[4], Ibnu Mas’ud menjawab, “Perselisihan itu adalah buruk”.

Ahmad dan lainnya telah menegaskan itu dalam masalah basmalah, menyambung witir dan lainnya. Yang mana seseorang meninggalkan yang afdhol kepada sesuatu yang boleh tetapi  tidak utama. Dalam rangka menjaga kesatuan hati  makmum atau untuk mengenalkan mereka kepada sunnah dan semisalnya, dan ini merupakan landasan besar dalam (masalah) Sadd Adz-Dzari’ah”.[5]

Syaikh Masyhur Hasan Salman berkata, “Yang benar dikatakan, “Masalah ini adalah masalah yang lapang. Dan pendapat yang membatasi pada satu tidak mungkin. Dan setiap yang berpegang kepada satu riwayat[6] dia benar dan berpegang kepada As-Sunnah. Yang sempurna adalah mengikuti Al-Mushthofa shollallahu ‘alaihi wa sallama dalam segala keadaan. Maka kadang dijaharkan dan lebih sering di sirr-kan. Kepada Allah kita meminta tolong, dan Dialah yang menunjuki kepada jalan yang lurus”.[7]


[1] Dikeluarkan oleh Muslim no. (399) kitab Ash-Sholah bab. Hujjah Man Qola Laa Yajhar bil Basmalah.

[2] Fatawa Ibnu Utsaimin 13/109.

[3] Ibid.

[4] Ketika di Mina. Padahal Ibnu Mas’ud berpendapat sholat dilakukan dengan qoshor sebagaimana yang dilakukan Rasulullah, Abu Bakar dan Umar rodhiyallahu ‘anhum ajma’in.

[5] Nasbur Royah (1/328).

[6] Dalam masalah ini.

[7] Al-Qowlul Mubin hal. (234).

VN:F [1.8.5_1061]
Rating: 0.0/10 (0 votes cast)
VN:F [1.8.5_1061]
Rating: 0 (from 0 votes)
Category: FIKIH, Tanya Jawab  | One Comment
March 07th, 2009 | Author: Abu Zubair Hawaary

MASALAH MENGANGKAT TANGAN DALAM TAKBIR SHOLAT JENAZAH

Berikut ini pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh Robi’ Al-Madkholy hafizhohullah seputar masalah ini, semoga bermanfaat bagi kita semua dan selamat membaca.

Pertanyaan : Apakah anda menshohihkan hadits Ibnu Umar dalam masalah mengangkat tangan pada sholat jenazah secara marfu’?

Jawaban : Insya Allah, hadits yang dimaksud dinyatakan memiliki ‘illah oleh Ad-Daaruquthni  dan diikuti oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar. Dihasankan oleh Syeikh Ibnu Baaz. Kami telah melakukan pengkajian atas hadits ini, dan kami mendapatkan bahwasanya derjatnya hasan atau sampai ke derjah shihhah. Karena yang memarfu’kannya adalah Umar bin Syaibah. Ad-Daaruquthny berkata, “Dia diselisihi oleh yang lainnya”. Kami telah mengkaji penyelisihan ini maka kami tidak mendapatkan pengaruhnya terhadap riwayat Umar bin Syaibah.

Pertama : Ad-Daaruquthny tidak menyebutkan nama-nama perawi yang menyelisihi.

Kedua : dia – yakni Ibnu Syaibah – adalah perawi  yang tsiqoh atau shoduuq. Yang zhohir dia adalah tsiqoh. Jadi hadits ini Tsabit – Insya Allah – juga diperkuat oleh beberapa atsar. Di antaranya atsar Abdullah bin Umar dan Umar bin Abdul Aziz dan sebagian salaf. Ini bisa memperkuat hadits sekalipun dia hadits mursal atau ada sedikit kelemahan padanya, apalagi kalau hadits itu Tsabit.

Syeikh Al-Albany adalah syeikh kami semoga Allah merahmatinya. Akan tetapi manhaj salaf adalahnya bahwasanya kebenaran itu lebih besar dari seorang manusia siapapun dia. Al-Albany ini adalah orang yang kami cintai, syaikh kami dan dia punya jasa-jasa yang besar. Akan tetapi apabila dia keliru kita menolak kesalahannya dan tidak menerimanya, kita membantahnya dengan penuh adab serta menghormati.

Hadits yang dimaksud, dinyatakan memiliki ‘illah oleh Ad-Daruquthny dengan waqof (mauquuf). Di sini bertentangan antara  riwayat mawquuf dan marfu’, apa yang akan engkau lakukan apabila bertentangan antara hadits marfu’ dan mauquf? Kita lihat dalil-dalil yang ada lalu kita rajihkan apa yang rajih menurut dalil-dalil.

Di sini bertentangan antara mawquf dan marfu’, lalu kita dapatkan bahwasanya rofa’ lebih rojih dari waqof dan didukung oleh atsar-atsar.

Dari Abdullah bin Umar rodhiyallahu ‘anhuma  bahwasanya dia mengangkat kedua tangannya apabila menyolatkan jenazah. Kami dapatkan hadits-hadits yang dijadikan pegangan oleh Syaikh Al-Albany dho’if . hadits-hadits tersebut disebutkan di Sunan Ad-Daaruquthny rahimahullah, antara lain :

Hadits Abu Hurairah di dalamnya  ada  dho’fun syadiid (kelemahan yang sangat)  dan hadits Abdullah bin Abbas juga padanya ada dho’fun syadiid, tidak kuat untuk melawan hadits Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhu dan atsar-atsar yang menguatkannya.

Dulu saya memegang mazhab syaikh  Al-Albany rahimahullah. Kemudian saya mempelajari hadits itu lalu saya merobah pendapat saya.

Suatu malam beliau (Syaikh Al-Albany rahimahullah) sholat di sampingku di masjid Nabawy di bagian luar masjid. Kami menyolatkan jenazah. Beliau tidak mengangkat tangan sedangkan saya mengangkat tangan, saya berada disampingnya. Setelah sholat saya berkata kepadanya, “Syaikh kami, dulu saya mengikut pendapatmu kemudian saya menyelisihi pendapatmu”. Beliau berkata, “Baiklah”. Lalu saya mengemukakan kepadanya sebagian hujjah-hujjah dan dalil-dalilku, dan ia menerimanya dengan penuh ada dan menghargai – semoga Allah merahmatinya -. Sesudah itu ia mengisyaratkan kepadaku di dalam kitabnya Ahkaamul Jana-iz, di situ ia mengatakan, “Dan sebagian orang yang mulia berpendapat begini dan begini”. Inilah isyarat kepada pendapat saya.

Kemudian saya melihat syaikh Muhammad Abdul Wahhab Al-Washoby hafizhohullah tidak mengangkat tangan. Saya mendiskusikan masalah itu dengannya. Ia bersikeras mempertahankan pendapatnya. Lantas kami pergi ke Perpustakaan untuk mengkaji hadits tersebut. Sehingga akhirnya ia juga menghukumi keshahihan hadits Umar bin Syaibah[1].

Ahli hadits berjalan bersama kebenaran – Insya Allah – tanpa mengurangi cinta dan penghormatan sesama  mereka. Perselisihan-perselisihan yang terjadi di antara mereka bukanlah permusuhan. Apabila mereka di atas satu akidah dan manhaj kemudian ada yang salah tidak keluar dari lingkaran pahala. Seorang mujtahid jika ia benar ia mendapatkan dua pahala dan jika ia keliru ia mendapatkan satu pahala. Oleh karena itu kita melihat ahli hadits semenjak terbitnya fajar sejarah berbeda pendapat dalam masalah-masalah seperti ini. Mengkritisi pendapat-pendapat dan orang-orang yang keliru, akan tetapi dengan ada dan penghormatan tanpa mencela, mencaci dan menghinakan, karena tujuan mereka adalah nasehat dan menyampaikan kebenaran.

Terakhir, kami wasiatkan kepada anda semua agar bertakwa kepada Allah, dan menuntut ilmu dengan sungguh-sungguh, mendalam dan bersabar. Kemudian mengamalkan apa yang telah kalian ketahui serta menerapkan itu dalam kehidupkan kalian dan menyebar-luaskannya.

Setiap kalian apabila kembali ke kampung halamannya termasuk dalam firman Allah Tabaaroka wa Ta’ala,

فلولا نفر من كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوا في الدِّين ولينذروا قومهم إذا رجعوا إليهم لعلَّهم يحذرون

Artinya, “Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”. (At-Taubah : 122)

Ahli bid’ah bukanlah fuqoha’ dan bukanlah orang-orang yang memberi nasehat akan tetapi mereka itu adalah orang-orang yang berkhianat. Mereka pulang kepada umat mereka malah menambah kerusakan.

Adapun kalian, pulanglah sebagai orang-orang yang mengadakan perbaikan. Terapkan ayat ini dan apa-apa yang terkandung di dalam maknanya.

Tentunya kalian tahu keutamaan penuntut ilmu, bahwasanya malaikat menurunkan sayap-sayapnya untuk penuntut ilmu karena ridho terhadap apa yang mereka perbuat.

Hormatilah ilmu .. hormatilah malaikat. Saya yakin malaikat tidak akan menaungi ahli bid’ah dan hawa sama sekali tidak. Karena ini termasuk tolong-menolong atas dosa dan permusuhan, mereka tidak akan melakukan itu.

Pahamilah ini. Dan jagalah keistimewaan ini. Saya berdo’a kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar Ia meridhoi kalian, dan malaikat mencintai kalian serta semoga Allah meninggikan derjat kalian.

Allah Ta’ala berfirman,

يرفع الله الذين آمنوا منكم والذين أوتوا العلم درجات

Artinya, “niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat”. (Al-Mujaadilah : 11)

Janji ini tidak termasuk di dalamnya ahli bid’ah. Jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru dalam agama, sesungguhnya setiap perkara yang baru dalam agama adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan.

Dan jangan lupa apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad tentang Ibnu Abi Qotiilah ketika ia mengatakan, “Ahli hadits adalah kaum yang buruk”. Ahmad berkata, “Orang ini zindiq, zindiq”. Lalu beliau masuk dan mengunci pintunya. Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Karena dia (Imam Ahmad) mengerti maksud perkataan Ibnu Abi Qotiilah”.

Ia mencela ahli hadits dan ahlus sunnah untuk menjatuhkan hadits. Berapa banyak orang yang mengaku di atas sunnah dia malah mencela ahlus sunnah, ahli hadits dan tauhid. Waspadailah mereka dan berusahalah membuat Allah ridho terhadap amalan kalian, serta berusahalah untuk ikhlas sehingga malaikat akan menghormati kalian dan meletakkan sayapnya untuk kalian. Karena ilmu itu adalah ilmu nabawy yang berasal dari Muhamad shollallahu ‘alaihi wa sallama. Barangsiapa yang menuntutnya karena Allah dan mengikhlaskan niatnya dalam itu ia akan mendapatkan kemuliaan ini dari Allah. Sebaliknya barangsiapa yang mengikuti hawa nafsunya, maka ini membuat Allah Tabaaroka wa Ta’ala murka, kita memohon keselamatan kepada Allah.

Kita bersama kebenaran. Yang keliru sekalipun dari ulama sunnah kita tidak menerima kesalahannya, kita hanya menerima kebenaran. Namun tidak dengan cara yang bodoh dan permusuhan. Akan tetapi dengan menjaga adab, saling menghormati, jujur dan ikhlas.

Semoga Allah melimpahkan taufik kepada kalian dan meluruskan langkah kalian serta meneguhkan kita semua di atas sunnah dan menjauhkan kita semua dari fitnah-fitnah yang zhohir maupun batin.

Sesungguhnya Robb kita benar-benar Maha mendenga do’a[2].

Sumber : kaset “Syariith Liqo’ Manhaji haditsi ma’a Thullabil ‘Ilmi di Makkah”. (diterjemahkan dari situs : http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=362482)


[1] Ulama-ulama lain yang berpendapat disyari’atkannya mengangkat tangan dalam setiap takbir sholat jenazah di antaranya : Imam An-Nawawy (Al-Majmu’ : 5/26), Ibnu Qudaamah (Al-Mughni 2/119), Ibnul Qoyyim (Zaadul Ma’ad 1/443), Ibnu Baaz sebagaimana dalam ta’liqnya atas Fathul Bari (3/266), Ibnu Utsaimin (Syarhul Mumti’) dan Al-Fauzaan dalam Al-Mulakh-khosh Al-Fiqhy semoga Allah merahmati semuanya.

Adapun Ulama-ulama yang berpendapat itu tidak disyari’atkan antara lain : sebagian ulama mazhab malikiyyah, bahkan ini adalah pendapat yang mu’tamad dalam mazhab maliki (Al-Mudawwanah1/169). Mazhab Azh-Zhohiriyyah sebagaimana disebutkan Ibnu Hazm (Al-Muhalla 5/128), dan Syaikh Al-Albany memilih pendapat ini karena beliau melemahkan riwayat Ibnu Umar (Irwa-ul Gholil 3/122, Ahkamul Janaiz 148, Tamamul Minnah 348) dan pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad ahli hadits Madinah Nabawiyyah (Kutub wa Rosail Abdul Muhsin 5/260) dan Syaikh Yahya Al-Hajury (It-Tihaaful Kiroom fi Ajwibati Ahkaamiz Zakaati wal Hajji wash Shiyam 404). (penerjemah)

[2] Subhanallah …begitulah para ulama ketika berbeda pendapat, penuh adab, akhlak dan saling menghormati. Akhlak yang patut diteladani oleh penuntut ilmu dalam mensikapi perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadiyyah. Tidak ta’ash-shub (fanatic) sekalipun kepada gurunya. Saya teringat perkataan Abdullah bin Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu, “Tetaplah bersama Al-Qur’an dimanapun ia berada. Dan siapa yang datang kepadamu dengan membawa kebenaran maka terimalah darinya sekalipun dia seorang jauh darimu dan engkau benci. Dan siapa yang datang kepadamu dengan membawa kebatilan tolaklah ia sekalipun ia adalah seorang yang dekat denganmu dan sangat engkau cintai”.(dinukil dari kitab Al-Fawaid karya Ibnul Qoyyim). – penerjemah – .

VN:F [1.8.5_1061]
Rating: 10.0/10 (1 vote cast)
VN:F [1.8.5_1061]
Rating: +1 (from 1 vote)