Monday, March 16th, 2009 | Author:

assalamualaikum ustadz,
ana mau nanya…..

ana suka sama seorang akhwat, dia masih sekolah di smu. pengen nikah tapi ada sesuatu hal yang belum di restui ma orang tua masing-masing. kata orang tua boleh nikah 3 tahun lagi.tapi ana ga sanggup ustad untuk nunggu 3 tahun tersebut. ana takut dosa……..ana masih kuliah, umur 22 tahun.
sebaiknya apa yang harus ana lakukan ustad ?

sebelumnya terima kasih atas jawabannya ustad……..

wassalamualaikum

wa alaikumus salam warahmatullahi wa barakaatuh

akhii ..semoga Allah senantiasa melimpahkan taufik-Nya untukmu untuk menempuh jalan yang hak ..amin.

akhii ..nikah itu ibadah ..sunnah Nabi kita shollallahu ‘alahi wa sallama. Ketika engkau hendak menikah luruskan niat dan motivasimu. Pilihlah wanita yang sholehah dan berakhlak dan dewasa.

Menikah bukan hanya kenikmatan semata. Menikah itu membentuk sebuah keluarga yang merupakan pondasi umat islam. Menikah itu membentuk keturunan dan generasi yang sholeh. Oleh karena itu ketika engkau memilihnya ..cobalah duduk merenung ..apa motivasimu memilihnya?! Apakah dia menjalankan agama dengan baik? Ta’at kepada Allah??

Apalagi dia masih duduk dibangku smu ..dan orangtuanya belum mengizinkan. Kenapa harus memaksakan dengan dia? Masih banyak wanita mukminah lain yang sholehah dan telah siap menikah.

“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”. (Al-Baqoroh : 216).

Dan jika engkau belum bisa menikah .. banyaklah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, khususnya berpuasa sunnah. Sibukkan diri dengan menuntut ilmu agama dan aktifitas positif lainnya. Serta hindari hal-hal yang bisa menggerakkan syahwat.

Semoga Allah Ta’ala senantiasa membimbingmu untuk menjalankan agama-Nya dengan benar dan menjagamu dari fitnah syahwat ..amin.

Akhuukum

Abuz Zubair Hawaary

VN:F [1.8.5_1061]
Rating: 0.0/10 (0 votes cast)
VN:F [1.8.5_1061]
Rating: +2 (from 2 votes)
Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Blogplay
Category: Tanya Jawab
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
One Response
  1. Afra says:

    Setuju tuch dengan saran ustadz… ahsan akhi menikah dengan seorg mukminah yg telah siap lahir batin. toh begitu byk akhwat yg sudah berumur tetapi mereka belum menikah. bukanlah suatu aib ketika seorang ikhwan menikahi wanita yg lebih tua darinya… sekarang luruskan niatmu saudaraku… menikahlah karena Allah, Insya Allah engkau akan bahgia….:)

    UN:F [1.8.5_1061]
    Rating: 0.0/5 (0 votes cast)
    UN:F [1.8.5_1061]
    Rating: 0 (from 0 votes)
Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>